Rabu, 15 Januari 2014

Pancasila Sebagai Dasar Negara



Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita - cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita - cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur. Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila mengalami proses yang panjang. Para pendiri bangsa berjuang menyatukan tenaga dan pikiran.
Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka dengan dasar yang kuat. Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia pun tidak akan mudah terpecah belah. Para pendiri bangsa telah memberikan kita contoh semangat kebersamaan. Semangat tersebut tampak dalam perumusan Pancasila menjadi dasar negara. Nah, tugas kita adalah menjaga agar semangat kebersamaan tetap menyala. Kita tidak boleh membiarkan warisan kebersamaan yang sangat berharga itu koyak moyak. Lantas, apa saja nilai lain dari perumusan Pancasila? Apa yang harus kita lakukan agar nilai - nilai tersebut tetap melekat dalam kehidupan kita? Simak terus uraian selanjutnya.
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Nilainilai_Perjuangan_dalam_Perumusan_Pancasila

Nilai-nilai Pancasila Sebagai Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan. Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital, kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat diterapkan di negara lain.

Makna Yang Terkandung Dalam Pancasila
Makna yang terkandung dalam setiap sila-sila memiliki banyak makna yan terkandung didalamnya berikut penjabaranya:
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila ini adalah:
a.    Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.    Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
c.    Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d.   Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada orang lain.
2.    Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila ini adalah:
a.    Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
c.    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
d.   Berani membela kebenaran dan keadilan.
e.    Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.    Persatuan Indonesia
Makna sila ini adalah:
a.    Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.    Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c.    Cinta akan Tanah Air.
d.   Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila ini adalah:
a.    Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.    Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.    Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam mengambil keputusan bersama.
d.   Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna sila ini adalah:
a.    Bersikap adil terhadap sesama.
b.    Menghormati hak-hak orang lain.
c.    Menolong sesama.
d.   Menghargai orang lain.
e.    Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum dan bersama.

Empat Pokok Pikiran dalam Nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat pokok pikiran yang bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
1.    Pokok Pikiran pertama
menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-tiga.
2.    Pokok Pikiran kedua
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban munia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran sila kelima.
3.    Pokok Pemikiran ketiga
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
4.    Pokok Pikiran keempat
menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama malam pergaulan hidup negara. Hal ini merupakan penjabaram sila pertama dan kedua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar