Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam
kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa
Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan
bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai
Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita - cita luhur bangsa
Indonesia akan terwujud. Cita - cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil
dan makmur. Sebelum menjadi dasar negara, Pancasila mengalami proses yang
panjang. Para pendiri bangsa berjuang menyatukan tenaga dan pikiran.
Tujuannya untuk mewujudkan Indonesia merdeka dengan dasar
yang kuat. Dengan dasar yang kuat Indonesia akan kokoh. Indonesia pun tidak
akan mudah terpecah belah. Para pendiri bangsa telah memberikan kita contoh
semangat kebersamaan. Semangat tersebut tampak dalam perumusan Pancasila
menjadi dasar negara. Nah, tugas kita adalah menjaga agar semangat kebersamaan
tetap menyala. Kita tidak boleh membiarkan warisan kebersamaan yang sangat
berharga itu koyak moyak. Lantas, apa saja nilai lain dari perumusan Pancasila?
Apa yang harus kita lakukan agar nilai - nilai tersebut tetap melekat dalam
kehidupan kita? Simak terus uraian selanjutnya.
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Nilainilai_Perjuangan_dalam_Perumusan_Pancasila
Nilai-nilai Pancasila Sebagai
Ideologi
Nilai-nilai Pancasila yang terkandung di dalamnya merupakan nilai-nilai
Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan keadilan. Ini merupakan
nilai dasar bagi kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan.
Nilai-nilai Pancasila tergolong nilai kerokhanian yang di dalamnya terkandung
nilai-nilai lainnya secara lengkap dan harmonis, baik nilai material, vital,
kebenaran (kenyataan), estetis, estis maupun religius. Nilai-nilai Pancasila bersifat objektif dan subjektif, artinya hakikat
nilai-nilai Pancasila bersifat universal (berlaku di manapun), sehingga dapat
diterapkan di negara lain.
Makna Yang Terkandung Dalam
Pancasila
Makna yang terkandung dalam setiap sila-sila memiliki
banyak makna yan terkandung didalamnya berikut penjabaranya:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Makna sila
ini adalah:
a.
Percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
b.
Hormat dan menghormati serta bekerjasama antara
pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga
terbina kerukunan hidup.
c.
Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
d.
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya
kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
Makna sila
ini adalah:
a.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
persamaan kewajiban antara sesama manusia.
b.
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
c.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
d.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
e.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari
masyarakat Dunia Internasional dan dengan itu harus mengembangkan sikap saling
hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
Makna sila
ini adalah:
a.
Menjaga Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b.
Rela berkorban demi bangsa dan negara.
c.
Cinta akan Tanah Air.
d.
Berbangga sebagai bagian dari Indonesia.
e.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa
yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan
Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Makna sila
ini adalah:
a.
Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
b.
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan budaya rembug atau musyawarah dalam
mengambil keputusan bersama.
d.
Berrembug atau bermusyawarah sampai mencapai konsensus
atau kata mufakat diliputi dengan semangat kekeluargaan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Makna sila ini adalah:
a.
Bersikap adil terhadap sesama.
b.
Menghormati hak-hak orang lain.
c.
Menolong sesama.
d.
Menghargai orang lain.
e.
Melakukan pekerjaan yang berguna bagi kepentingan umum
dan bersama.
Empat Pokok
Pikiran dalam Nilai-nilai Pancasila
Nilai-nilai
Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan
sebagai pokok kaidah Negara yang Fundamental. Adapun pembukaan UUD 1945 yang di
dalamnya memuat nilai-nilai Pancasila mengandung Empat pokok pikiran yang
bilamana dianalisis makna yang terkandung di dalamnya tidak lain adalah
merupakan derivasi atau penjabaran dari nilai-nilai Pancasila.
1.
Pokok Pikiran pertama
menyatakan
bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yaitu negara yang melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi segala paham
golongan maupun perseorangan. Hal ini merupakan penjabaran sila ke-tiga.
2.
Pokok Pikiran kedua
menyatakan bahwa negara hendak mewujudkan suatu
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam hal ini negara
berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara.
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban munia yang
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pokok pikiran ini sebagai penjabaran
sila kelima.
3.
Pokok Pemikiran ketiga
menyatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat.
Berdasarkan atas kerakyatan dam permusyawaratan/perwakilan. Hal ini menunjukkan
bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi yaitu kedaulatan di tangan
rakyat. Hal ini sebagai penjabaran sila keempat.
4.
Pokok Pikiran keempat
menyatakan bahwa, negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini mengandung arti bahwa negara
Indonesia menjunjung tinggi keberadaban semua agama malam pergaulan hidup
negara. Hal ini merupakan penjabaram sila pertama dan kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar