STUDI
KASUS
India sedang mempersiapkan perlawanan
menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan
farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut
pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk
menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks
tentang tanaman obat di India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah
memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang
dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara
India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan
diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman
obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika
Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India.
Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas
bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk
menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua
tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan
hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua
tanaman itu.
PENDAPAT:
Dalam
kasus obat-obatan yang berasal dari india yang dipatenkan terlebih dahulu oleh
amerika serikat, menurut saya diperbolehkan karna dalam per Undang-undang orang atau
organisasi yang pertama terdaftar sebagai orang yang mematenkan suatu benda,
maka orang tersebut yang mempunyai hak dan wewenang yang sangat kuat terhadap
benda tersebut.
Dari undang-undang yang ada menimbulkan masalah dan
perdebatan di tengah-tengah masyarakat, karna undang-undang tersebut dapat
memberikan hak paten kepada orang yang salah. Contohnya hasil karya atau hasil
cipta seseorang, dibajak atau di akui oleh orang lain dan dipatenkan. Hal ini
dapat menimbulkan masalah.
SARAN :
Seharusnya setiap lembaga-lembaga pemberi hak paten,
harus melakukan survai ke lapangan (tempat pemohon hak paten) dan melakukan
penelitian terhadap benda dll, yang akan dipatenkan, agar dapat mengetahui
apakah sang pemohon hak paten, membuat hasil karya sendiri atau membajak harya
orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar