Senin, 07 Mei 2012

Tangapan Masalah Hak Paten


STUDI KASUS
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India. Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India. Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut, Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.

PENDAPAT:
Dalam kasus obat-obatan yang berasal dari india yang dipatenkan terlebih dahulu oleh amerika serikat, menurut saya diperbolehkan  karna dalam per Undang-undang  orang atau organisasi yang pertama terdaftar sebagai orang yang mematenkan suatu benda, maka orang tersebut yang mempunyai hak dan wewenang yang sangat kuat terhadap benda tersebut.
Dari undang-undang yang ada menimbulkan masalah dan perdebatan di tengah-tengah masyarakat, karna undang-undang tersebut dapat memberikan hak paten kepada orang yang salah. Contohnya hasil karya atau hasil cipta seseorang, dibajak atau di akui oleh orang lain dan dipatenkan. Hal ini dapat menimbulkan masalah.

SARAN :
Seharusnya setiap lembaga-lembaga pemberi hak paten, harus melakukan survai ke lapangan (tempat pemohon hak paten) dan melakukan penelitian terhadap benda dll, yang akan dipatenkan, agar dapat mengetahui apakah sang pemohon hak paten, membuat hasil karya sendiri atau membajak harya orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar