Selasa, 02 Juli 2013

Tanggapan Kasus ISO 14000

Studi Kasus
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham  menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Tanggapan:
Menurut pendapat saya mengenai studi kasus diatas adalah ISO merupakan suatu badan resmi yang menaungi tentang suatu hal menyangkut perindustrian, baik dalam kualias perusahaan maupun kualitas produk yang dihasilkan. Bila mengkaitkan ISO 14000 dengan lingkungan itu sangat berkaitan, dimana hasil produk yang baik seharusnya mencerminkan lingkungan yang baik bagi perusahaan sendiri, dimana suatu perusahaan yang memiliki sertifikan ISO 14000 seperti PT Unilever Indonesia Tbk mngaharuskan setiap produk yang diproduksi harus sesuai dengan ISO 14000 itu sendiri yaitu produk yang dihasilkan harus ramah lingkungan atau dapat didaur ulang kembali dengan tingkat keamanan yang sangat besar. Untuk itu semua perusahaan yang sudah memiliki standar ISO harus benar-benar sesuai dengan penyataan yang ada dalam ISO itu sendiri, namun apabila perusahaan tersebut melanggar pemerintah harus tegas serta mencabut pemberian ISO pada perusahaan tersebut. 
Berikut ini merupakan keuntungan dari penerapan ISO 1400: 
  1. Memiliki image perusahaan yang baik dimata pemerintah, pelanggan, karyawan dan  masyarakat umunya.  
  2. Meningkatkan persepsi dan pengertian masalah lingkungan di dalam organisasi.
  3. Sebuah kerangka untuk melakukan peningkatan terus menerus dalam pengelolaan  lingkungan dan meningkatkan kemampuan dalam pemenuhan persyaratan perundang-undangan. 
  4. Mengukur untuk menghasilkan lebih sedikit pemborosan akan biaya produk, material handling dan pemborosan biaya penjualan yang mana bisa dimasukkan kembali kedalam bisnis perusahaan . 
  5. Meningkatkan efisiensi, penggunaan energi dan bahan baku yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan. 
  6. Image pengelolaan lingkungan yang kuat dapat membantu menarik pelanggan sehingga dapat meningkatkan market share. 
  7. Meningkatkan kesadaran lingkungan.

Tanggapan Kasus Pengolahan AIR Limbah

Studi Kasus:
Ledakan anjungan minyak yang terjadi di teluk meksiko sekitar 80 kilometer dari Pantai Louisiana pada 22 April 2010. Peledakan tersebut terjadioleh pengeboran minyak di lepas pantai itu dikelola perusahaan minyak British Petroleum (BP). Ledakan itu memompa minyak mentah 8.000 barel atau 336.000 galon minyak ke perairan di sekitarnya. Ledakan tersebut menyebabkan pencemaran limbah minyak di laut. Limbah minyak adalah buangan yang berasal dari hasil eksplorasi produksi minyak, pemeliharaan fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan, pemrosesan, dan tangki penyimpanan minyak pada kapal laut. Limbah minyak bersifat mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, dan bersifat korosif. Limbah minyak merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya.

Tanggapan:
       Berdasarkan studi kasus diatas yaitu seharusnya pertanggung jawaban perusahaan terhadap suatu lingkungan sangat dibutuhkan, karena dengan mengalirnya limbah berbahaya ke laut dapat menyebakan kerusakan teradap lingkungan dan biota laut. Seharusnya pengeboran dilihat bagaimana dampak yang ditimbulkan akibat pengeboran yang salah, untuk itu dalam melakukan hal tersebut sangat dibutuhkan orang ahli dalam pengerjaannya agartidak berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Karena dengan limbah yang salah  seperti limbah minyak yang merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3), karena sifatnya, konsentrasi maupun jumlahnya dapat mencemarkan dan membahayakan lingkungan hidup, serta kelangsungan hidup manusia dan mahluk hidup lainnya
Berbagai macam kegiatan industri dan teknologi yang ada saat ini apabila tidak di sertai dengan program pengelolaan air yang baik akan mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada dalam hal ini adalah air, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan buangan dan air limbah yang berasal dari kegiatan industri adalah penyebab terjadinya pencemaran air.
Kasus pencemaran air laut akibat dari pengeboran Indusri minyak ditengah laut, tumpahan minyak, kebocoran kapal tanker dan lain-lain. Sehingga dapat berpengaruh pada beberapa sector , diantaranya lingkungan pantai dan laut, ekosistem biota pantai dan laut, dan mengganggu aktivitas nelayan sehingga mempengaruhi kesejahteraan mereka. Pengaruh-pengaruh tersebut antara lain dapat mengubah karakteristik populasi spesies dan struktur ekologi komunitas laut, dapat mengganggu proses perkembangan dan pertumbuhan serta reproduksi organisme laut, bahkan dapat menimbulkan kematian pada organisme laut.
 

Senin, 06 Mei 2013

Tangapan Kasus Ilmu Teknologi dan Pengetahuan Lingkungan

Setudi Kasus
Ilmu Lingkungan merupakan salah satu ilmu yang mengintegrasikan berbagai ilmu yang mempelajari jasad hidup (termasuk manusia) dengan lingkungannya, antara lain dari aspek sosial, ekonomi, kesehatan, pertanian, sehingga ilmu ini dapat dikatakan sebagai suatu poros, tempat berbagai asas dan konsep berbagai ilmu yang saling terkait satu sama lain untuk mengatasi masalah hubungan antara jasad hidup dengan lingkungannya. Asas di dalam suatu ilmu pada dasarnya merupakan penyamarataan kesimpulan secara umum, yang kemudian digunakan sebagai landasan untuk menguraikan gejala (fenomena) dan situasi yang lebih spesifik. Asas dapat terjadi melalui suatu penggunaan dan  pengujian metodologi secara terus menerus dan matang, sehingga diakui kebenarannya oleh ilmuwan secara meluas. Tetapi ada pula asas yang hanya diakui oleh segolongan ilmuwan tertentu saja, karena asas ini hanya merupakan penyamarataan secara empiris saja dan hanya benar pada situasi dan kondisi yang lebih terbatas, sehingga terkadang asas ini menjadi bahan pertentangan.
    Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Dari Data menunjukan bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 8.418 m3 dan hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisa tidak dapat diolah.

Tangapan Kasus
Pengertian tentang ilmu lingkungan sangatlah penting, karena merupakan dasar dan pedoman untuk mencapai tujuan pengelolaan lingkungan. Perbincangan tentang lingkungan pada dasarnya adalah perbincangan tentang mutu lingkungan. Namun dalam perbincangan itu apa yang dimaksud dengan mutu lingkungan tidak jelas. Mutu lingkungan hanyalah dikaitkan dengan masalah lingkungan misalnya pencemaran, erosi, dan banjir. Apa yang dimaksud dengan kualitas lingkungan? Secara sederhana kualitas lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah.
Arus globalisasi, modernisme, dan perkembangan teknologi menghempas seluruh lokus kehidupan manusia dan membawa dampak besar tidak hanya pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik namun merambah secara sistemik keseluruh aspek kehidupan lain seperti aspek budaya, lingkungan, hingga aspek psikologis. Pakem yang tak bisa dipungkiri bahwa perkembangan teknologi dan tingginya intentitas kegiatan manusia dimuka bumi telah menimbulkan banyak dampak destruktif terhadap jejaring kehidupan, yang paling mencemaskan adalah ketidakseimbangan ekosistem yang bermuara pada berbagai malapetaka alam berupa bencana bagi manusia dan kerusakan lingkungan itu sendiri.




Jumat, 03 Mei 2013

Tangapan Kasus Kependudukan

Studi Kasus
Bencana akibat kecerobohan dan sekedar mengejar keuntungan ekonomi jangka pendek sebetulnya telah terjadi sejak lama dan bahkan sejak awal peradaban manusia. Sebagai contoh: punahnya manusia purba di Mesopotamia diyakini oleh para ahli karena lingkungan hidup yang rusak , penyakit minamata dan itai-itai di Jepang tahun 1950-an akibat pencemaran air di teluk Minamata karena limbah industri/ pertambangan yang mengandung air raksa (Hg) dan cadmium (Cd), meluasnya penyakit malaria seiring meluasnya penggunaan pestisida. Pada awalnya kesadaran untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup hanya terbatas pada negara-negara industri yang di satu sisi menghasilkan keuntungan ekonomi tetapi di sisi lain ternyata industri juga menghasilkan limbah yang sangat merugikan bagi kesehatan dan keselamatan manusia. Limbah yang merugikan bagi kehidupan manusia tidak hanya berasal dari industri tetapi juga dari rumah tangga. Semakin tinggi tingkat kepadatan penduduk potensi pencemaran akibat limbah rumah tangga semakin tinggi. Hal ini dipicu oleh pengerukan sumber daya alam oleh berbagai oknum yang berujung pada peningkatan kesejahteraan hidup segelintir orang.

Tangapan Kasus
Peningkatan penduduk yang berlebihan sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitar bila dilihat dari sudut pandang lingkunganya dengan semakin bertambahnya penduduk membuat semakin mnyempitnya lahan kosong bahkan banyak orang yang tinggal dibantaran sungai yang mengakibatkan terjadi penyempitan sungai akibat banyaknya orang yang membuat rumah diatas bantaran sungai serta serta limbah rumah tangga yang dihasilkan juga semakin banyak bahkan terkadang penduduk membuang sampah disungai yang mengakibatkan sungai menjadi kotor dan banyak sampah sehingga masalah kependudukan sendiri bukan hanya berpengaruh dengan banyaknya penduduk melainkan tingakat kesejahteraan yang kurang , banyaknya penyakit yang ditimbulkan serta dapat menyebabkan kerusakan alam sekitar akibat limbah yang dihasilkan.
Indonesia belum berhasil untuk mensejahterakan penduduknya, karena masih banyak masyarakat yang tergolong pada kriteria kurang mampu, miskin, banyak anak, dan lingkungan yang kurang memadai. Jika dilihat dari tingkat pendidikan, masyarakat yang tergolong kurang mampu tidak mendapat fasilitas yang memadai disamping tingkat kesadaran untuk bersekolah yang rendah. Hal ini dapat terlihat dari banyaknya anak usia sekolah yang mencari nafkah dengan cara mengamen atau yang lebih ekstrimnya dengan mencuri. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat yang tergolong miskin dituntut bertahan hidup disamping skill mereka yang rendah dan tidak mampu bersaing. Masalah kependudukan tersebut harus segera diatasi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar lagi. Upaya untuk mengatasi masalah kependudukan tersebut yaitu dengan program KB, pemerataan penduduk, peningkatan pembangunan, penciptaan tenaga kerja, peningkatan produksi pangan,  peningkatan fasilitas-fasilitas untuk masyarakat yang tergolong miskin seperti fasilitas kesehatan, pemukiman, pendidikan. Upaya-upaya tersebut apabila konsisten dijalankan oleh pemerintah, maka masalah kependudukan di Indonesia dapat segera diatasi. 

Tangapan Kasus Asas Pengetahuaan Lingkungan

Studi Kasus
  Sampah merupakan konsekuensi dari adanya aktifitas manusia. Setiap aktifitas manusia pasti menghasilkan buangan atau sampah. Jumlah atau volume sampah sebanding dengan tingkat konsumsi kita terhadap barang/material yang kita gunakan sehari-hari. Demikian juga dengan jenis sampah, sangat tergantung dari jenis material yang kita konsumsi. Oleh karena itu pengelolaan sampah tidak bisa lepas juga dari ‘pengelolaan’ gaya hidup masyrakat. Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada volume sampah. Dari Data menunjukan bahwa kota Bandung setiap harinya menghasilkan sampah sebanyak 8.418 m3 dan hanya bisa terlayani sekitar 65% dan sisa tidak dapat diolah.

Tangapan Kasus
  Dalam mengatasi masalah persampahan, tentu bisa ada hal-hal sederhana yang bisa dilakukan oleh kita sendiri dan dapat dimulai saat ini juga.  Hal-hal sederhana itu adalah dengan melakukan pengolahan sampah secara sederhana, yaitu dengan melakukan prinsip 4R (replace, reduce, reuse, dan recyle). R pertama adalah replace, yaitu mengganti. Gantilah barang-barang yang kita punya dengan barang yang ramah lingkungan, misalnya menggunakan kantong plastik yang dapat didaur ulang. R kedua adalah reduce, yaitu mengurangi sampah. Mengurangi sampah dapat dilakukan dengan cara membawa tas belanja sendiri untuk mengurangi sampah kantong plastik pembungkus barang belanja, membeli kemasan isi ulang untuk shampoo dan sabun daripada membeli botol baru setiap kali habis.
R berikutnya adalah reuse, atau menggunakan barang yang masih bisa digunakan. Contohnya adalah dengan memanfaatkan botol-botol bekas untuk wadah, memanfaatkan kantong plastik bekas kemasan belanja untuk pembungkus, dan memanfaatkan pakaian atau kain-kain bekas untuk kerajinan tangan, perangkat pembersih (lap), maupun berbagai keperluan lainnya. Dan R yang terakhir adalah recycle atau mendaur ulang sampah, contohnya adalah mengumpulkan kertas, majalah, dan koran bekas untuk di daur ulang, mengumpulkan sisa-sisa kaleng atau botol gelas untuk di daur ulang atau menggunakan berbagai produk kertas maupun barang lainnya hasil daur ulang.
Selain itu yang terpenting adalah tidak membakar sampah sembarangan karena dapat menyebabkan polusi udara dan bisa saja ada kandungan kimia dalam sampah yang berbahaya jika dibakar. Indonesia juga dapat meniru sistem pengelolaan sampah seperti yang dilakukan Jepang dan memiliki teknologi recylce yang bagus. Selain itu diharapkan juga munculnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah-sampah itu., karena tanpa adanya kesadaran dari masyarakat, sistem dan teknologi yang canggih dalam pengelolaan sampah tidak akan mampu mengatasi permasalahan sampah tersebut.