Rabu, 14 Maret 2012

Tanggapan Kasus Hak Kekayaan Intelektual

Saya ingin menanggapi tentang kasus pembajakan hak cipta, dari tahun ke tahun makin banyak kasus pembajakan hak cipta, contohnya yang paling banyak dibajak dinegri kita yaitu CD dan DVD lagu-lagu dari bend dan pennyanyi yang belum terkenal maupun yang sudah terkenal. Negri kita adalah negri hukum, bahkan telah dibuat UU tentang pembajakan hak cipta, namun realisasinya hampir sebagian besar para pembajak tidah pernah tersentuh hukum.

Kita ambil nilai pisitifnya dari para pembajak, contohnya dari pembajakan CD lagu-lagu dari bend dan pennyanyi yang tadinya belum terkenal, dibajak oleh para pembajak yang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki ijin untuk memperbanyak, menjadi CD dan dijual murah ke masyarakat. Efeknya malah lagu-lagu yang dibajak banyak dikenal masyarakat luas, bahkan para penyanyinya pun menjadi terkenal dan masuk televisi dan menjadi tenar.

Solusinya dari pada soal pembajakan ini tidak kunjung mereda dan malah menimbulkan masalah baru seperti kolusi dari para penegak hukum, agar para pembajak tidak tersentuh hukum. Lebih baik kita merangkul dan mengajak para pembajak agar miningalkan profesi mereka yang melangar hukum, untuk bekerjasama dalam menyebar luaskan karya-karya cipta agar dapat dikenal masyarakat luas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar