Definisi hukum sendiri sangat beragam hal ini dikarenakan perbedaan sudut pandang atau aliran berfikir yang berbeda, diantaranya adalah ;
1. Aliran hukum alam atau hukum kodrat, berpendapat bahwa hukum alam atau hukum kodrat adalah yang tertinggi/ utama, yang darinya hukum positif berasal, hukum kodrat berasal dari perintah Tuhan.
2. Aliran positifisme hukum, berpendapat bahwa hukum yang utama adalah hukum yang berasal atau diciptakan oleh manusia yakni hukum positif.
3. Aliran sejarah hukum, berpendapat bahwa hukum adalah aturan main dalam pergaulan sosial yang ditemukan dalam masyarakat, jadi hukum merupakan jiwa bangsa.
4. Aliran sosiologi hukum, berpendapat bahwa aturan hukum juga berasal dari isntitusi agama ataupun institusi masyarakat.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat minimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Menurut sumbernya hukum terbabi menjadi 2 yaitu formil dan meteril :
Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata. Sumber hukum formil terbagi menjadi 4 yaitu :
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.
Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil. Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum, dan terdiri atas :
1. Pendapat umum
2. Agama
3. Kebiasaan
4. Politik hukum dari pemerintah
Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar