Rabu, 17 Oktober 2012

PENYEBAB DAN DEFINISI PENURUNAN TITIK BEKU LARUTAN

Air murni membeku pada suhu 0oC, dengan adanya zat terlarut misalnya saja ditambahkan gula ke dalam air tersebut maka titik beku larutan ini tidak akan sama dengan 0o C, melainkan akan turun (di bawah 0o C) inilah yang dimaksud sebagai penurunan titik beku.
Jadi larutan akan memiliki titk beku yang lebih rendah di bandingkan dengan pelarut murninya. Sebagai contoh larutan garam dalam air akan memiliki titik beju yang lebih rendah di bandingkan dengan pelarut murninya yaitu air, atau larutan fenol dalam alcohol akan memiliki titik beku yang lebih rendah di bandingkan dengan pelarut murninya yaitu alkohol.
Apabila kedalam air murni kita larutkan garam dan kemudian suhunya kita turunkan sedikit demi sedikit, maka dengan berjalannya waktu pendinginnya maka perlahan-lahan sebagian larutan akan berubah menjadi fase padat hingga pada suhu tertentu akan berubah menjadi fase padat secara keseluruhan.
Pada umumnya zat terlarut lebih suka berada pada fase cair di bandingkan dengan fase padat, akibatnya pada saat pendinginnya berlangsung larutan akan mempertahankan fasenya dalam keadaan cair.  

Apartheid di Afrika Selatan - Dunia Hitam-Putih


 

Hingga tahun 1990, Afrika Selatan adalah negara hitam-putih. Sejak pencabutan sistem apartheid tahun 1994, hak rakyat berlaku untuk semua. Dan negara ini tumbuh bersama secara perlahan.


Selama ratusan tahun tidak ada bagian kehidupan di Afrika Selatan yang tidak diatur oleh pemisahan ras. Namun sejak Partai Nasional de Boer 1948, setelah Perang Dunia ke-2, memenangkan pemilihan umum dan membentuk pemerintahan minoritas kulit putih, sistem apartheid kemudian ditetapkan dalam undang-undang. Pada tahun 1950, Undang-undang Pendaftaran Populasi semua warga Afrika Selatan dibagi dalam tiga kategori ras, yaitu Bantu atau Afrika kulit hitam, kulit putih dan kulit berwarna lainnya. Kemudian ada kategori baru, yaitu Asia yang sebagian besarnya adalah warga etnis India dan Pakistan.
Afrika Selatan kemudian dibagi. 80 persen wilayah negara itu dimiliki warga kulit putih. Sementara warga kulit hitam ditempatkan di wilayah termiskin yang disebut sebagai homelands atau tanah air. Mereka memiliki semacam pemerintahan administrasi mandiri. Mereka secara ekonomi, sosial dan politik dikucilkan. Pada tahun 1970 diberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan Tanah Air Bantu. Semua warga kulit hitam harus bertempat tinggal di "homeland", atau tanah air, suatu wilayah yang dihuni mayoritas kulit hitam Afrika. Warga homelands harus membawa paspornya untuk dapat meninggalkan wilayahnya.
Pemisahan warga kulit putih dan hitam juga diberlakukan di fasilitas umum. Gedung-gedung umum, transportasi umum, taman-taman, rumah makan, serta tentu sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit dan gereja. Daerah-daerah permukiman di setiap kota dan desa juga dibagi dua, sistem pendidikan sekolah terpisah dengan kualitas guru yang berbeda, dan hanya warga kulit putih yang memiliki hak pilih.
Semakin besar jurang diskriminasi, semakin besar pula dorongan perlawanannya. Kongres Nasional Afrika (ANC), membentuk sayap bersenjata, yaitu Umkhonto we Sizwe (MK), yang berarti “Tombak Bangsa”. Dalam waktu 1,5 tahun, MK melancarkan sekitar 200 aksi sabotase. Pendirinya adalah Nelson Mandela, yang waktu itu sudah berjuang demi kesetaraan ras. Pada tahun 1959 Kongres Pan Afrika, PAN, memisahkan diri dari ANC. Bertolak belakang dengan ANC, PAN menolak semua bentuk kerja sama dengan kulit putih. ANC dan PAN resminya dilarang beroperasi. Namun kedua organisasi itu bergerak di bawah tanah. Dan tahun 1964 pimpinan oposisi seperti Nelson Mandela dan Walter Sisulu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pada tahun 1976, terjadi huru-hara di Soweto. Berawal dari aksi boikot sekolah, kemudian menjadi pertumpahan darah. Sekitar 500 hingga 1000 warga kulit hitam terbunuh dalam insiden itu. Ketika kerusuhan terjadi dan beberapa tahun setelahnya, banyak anak dan remaja yang ditangkap. Namun gerakan perlawanan tidak terhenti sampai di situ saja, dan penentang apartheid mendapatkan banyak dukungan di luar negeri.
Semakin banyak orang di Eropa yang memboikot barang-barang dari Afrika Selatan, dan sistem apartheid menjadi perhatian masyarakat sipil internasional. Gereja, organisasi pembela HAM, dan organisasi bantuan menyerukan boikot, yang disusul dengan konser solidaritas dan aksi pengumpulan massa. Nelson Mandela, pemimpin ANC yang dipenjara, menjadi tokoh simbol gerakan anti apartheid. Pada tahun 1988, 72 ribu orang berkumpul di Stadion Wembley di London, guna menghadiri konser musik solidaritas bertepatan dengan perayaan ulang tahun Mandela yang ke-70. Selain itu, hampir satu miliar orang di 60 negara mengikuti konser tersebut di televisi.
Masyarakat internasional kemudian mengurangi dukungan politiknya terhadap rezim apartheid. Bertahun-tahun lamanya Amerika Serikat dalam setiap resolusi di Dewan Keamanan PBB memblokir Afrika Selatan dan pada tahun 1976 diberlakukan konvensi anti apartheid.
Tekanan politis baik di Afrika Selatan mau pun di luar negeri semakin besar: Dan pada 1990, presiden Afrika Selatan waktu itu, Frederik Willem de Klerk, membebaskan Nelson Mandela dan beberapa tahanan politis lainnya. ANC dan PAN sah menjadi organisasi politik. Pada tahun 1994, Nelson Mandela terpilih sebagai presiden pertama Afrika Selatan versi baru.

Senin, 02 Juli 2012

Tangapan Studi Kasus UU Prindustrian


Ø    Studi Kasus Ke-1 Pencemaran Lingkungan
Berbicara mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas. Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini.  Semua pihak yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.

Ø    Tangapan kasus
Seharusnya pemerintah harus lebih tegas dalam menertibkan dan menutup serta membekukaan izin operasi perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, karna sudah jelas hukum dan undang-undangnya seperti pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 yang mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia:
a.         Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.        Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.         Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.        Kelestarian lingkungan hidup pada perinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.         Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan indistri harus bersifat demokrasi ekonomi.

Tanggapan Studi Kasus Hak Merek

Ø    Studi Kasus
Seiring dengan eksistensi trio macan, saat ini muncul grup vokal yang mengusung nama dan penampilan sama persis dengan trio macan yaitu 3 macan, hadirnya 3 macan dengan penamaan serta penampilan yang sama adalah sebuah pelanggaran hak merek trio macan, kasus ini sangat merugikan secara material maupun nama baik trio macan. atas penyalahgunaan merek trio macan dan 3 Macan.
Pada tanggal 31 oktober 2011 trio macan melaporkan 3 macan ke polda metro jaya, atas pengajuan tuntutan pasal 90 dan 91 UU soal pelanggaran Hak Merek. Namun, menurut personil 3 Macan, Lia Ladysta, kalau kasus tuntutan terhadap pihaknya sudah di-SP3 alias Surat Penghentian Penyidikan Perkara karena pihak kepolisian tidak menemukan bukti nama 3 Macan telah melanggar merek trio macan.
Laporan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menertibkan penyalahgunaan hak merek Trio Macan. Karena di kalangan msyarakat muncul kebingungan dengan banyaknya trio-trio yang menggunakan nama mirip trio macan dengan dandan dan gaya panggung sama.
Hadir juga dalam jumpa pers senin sore 3 personil trio macan yang asli yaitu Iva novanda, Lia Amelia dan Cha Cha. Via pada kesempatan tersebut menyampaikan keluhannya dengan munculnya 3 macan dan macam-macam yang lain sangat merisaukan di lapangan. Ini membuat kebingungan secara public, dan kerugian yang dialami bukan sekedar material, tapi juga beban moral. “Karena banyak info-info yang menyebutkan ada show trio macan di satu daerah dengan pakaian seronok, tapi kenyataannya yang datang trio macan palsu.

Ø    Tanggapan Hak Merek :
Tangapan saya dari studi kasus ini, tidak akan terjadi bila salah satu angota dari grup trio macan yang bernama Lia Ladysta yang mengundurkan diri, slain itu grup trio macan juga sempet vacum hingga lama. Mantan trio macan yang bernama Lia Ladysta kemudian membentuk grup dengan dua angota baru yang dinamakan 3 macan. Tetapi setelah trio macan eksis kembali di kancah musik dangdut indonesia, ternyata banyak masarakat yang binggung terhadap grup trio dangdut ini sehingga tidak bisa membedadan mana yang trio macan dan 3 macan, dan yang seronok dan tidak seronok.