Ø
Studi Kasus Ke-1 Pencemaran Lingkungan
Berbicara
mengenai hukum industri di Indonesia saat ini, pastilah sering kita temui
beberapa pendapat yang salaing bertentangan. Seperti info terbaru yang
diperoleh yaitu mengenai tujuh perusahaan yang terjerat kasus hukum industri di
Indonesia. Menurut sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/view/?i=1178180130&c=NAS&s Dikatakan
tujuh perusahaan tersebut adalah Ketujuh perusahaan adalah PT Newmont Minahasa
Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan
komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT
Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pokok
permasalahan yang membuat terjeratnya hukum ketujuh perusahaan tersebut adalah
pencemaran lingkungan, penambangan illegal dan hutan lindung. Padahal seperti
yang kita ketahui hal tersebut tidak akan terjadi apabila adanya koordinasi
yang baik dengan instasi pemerintahan. Pencemaran lingkungan yang saat ini
sering menjadi permasalahan adalah adanya limbah B3 yang berada dalam kriteria
aman. Pemerintah harusnya lebih ketat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan
yang bergerak di bidang produksi maupun pertambangan. Setidaknya pemerintah
harus dapat menjalankan peraturan-peraturan yang telah di buatnya dengan tegas.
Banyak sekali dampak yang dihasilkan akibat perusahaan-prusahaan yang tidak
bertanggung jawab ini, contohnya akan terjadinya pencemaran dari limbah-limbah
hasil produksi yang tidak diproses kembali sehingga zat-zat yang berbahaya akan
mencemari lingkungan sekitar selain itu erosi dan hutan gundul yang banyak
merugikan semua makhluk hidup yang berada di muka bumi ini. Semua pihak
yang bertanggung jawab atas masalah ini harus bekerja sama dalam menyelesaikan
persoalan-persoalan yang terjadi guna kelangsungan hidup yang lebih baik.
Ø
Tangapan
kasus
Seharusnya pemerintah harus lebih
tegas dalam menertibkan dan menutup serta membekukaan izin operasi
perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, karna sudah jelas
hukum dan undang-undangnya seperti pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 yang mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia:
a.
Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari
swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
c.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.
Kelestarian lingkungan hidup pada
perinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya
alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam
pembangunan indistri harus bersifat demokrasi ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar